PERBEDAAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI,
PERWAKILAN DIPLOMATIK, DAN PERWAKILAN KONSULER
1.
Kementerian luar negeri
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dan 32 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia, dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, Kementerian Luar Negeri mengelenggarakan fungsi-fungsi
sebagai berikut: