PERBEDAAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI,
PERWAKILAN DIPLOMATIK, DAN PERWAKILAN KONSULER
1.
Kementerian luar negeri
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dan 32 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia, dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, Kementerian Luar Negeri mengelenggarakan fungsi-fungsi
sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan fungsi
tersebut, Kementerian Luar Negeri mempunyai kewenangan:
- Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara;
- Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: (a) pengaturan dan pelaksanaan hubungan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan penerangan luar negeri serta (b) pengaturan dan pelaksanaan protokol dan konsuler.
Presiden selaku kepala pemerintahan
maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres
No. 44 Tahun 1974 untuk melaksanakan hubungan internasional. Departemen Luar
Negeri sebagai bagian dari pemerintahan negara dipimpin oleh seorang menteri
dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas pokok Departemen Luar Negeri
adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di
bidang politik dan hubungan dengan luar negeri. Susunan organisasi departemen
luar negeri adalah sebagai berikut.
- Pimpinan : Menteri Luar Negeri
- Pembantu : Sekretaris Jenderal
- Pengawasan : Inspektoral Jenderal
- Pelaksana :
- Direktorat Jenderal Politik
- Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri
- Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri
- Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
- Badan Penelitian dan Pengembangan Usaha Luar Negeri
- Sekeretariat Nasional ASEAN
- Pusat-pusat, seperti pusat pendidikan dan latihan pegawai.
Peranan Departemen Luar Negeri
sebagai sarana dalam hubungan internasional, berkaitan dengan upaya dalam
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan
UUD 1945, yaitu alinea IV yang berbunyi: “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”.
2. Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik adalah lembaga
kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan
negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta
besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase. Istilah diplomatik (diplomacy),
dalam hubungan internasional ”berarti sarana yang sah (legal), terbuka dan
terang-terangan yang digunakan oleh sesuatu negara dalam melaksanakan politik
luar negerinya”. Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu,
biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (Keduataan atau
Konsuler).
Hubungan diplomatik sering dilakukan
secara terbuka artinya hubungan antar bangsa yang rakyatnya diberi informasi
tentang isi perjanjian antar negara-negara peserta. Namun hubungan diplomatik
juga dapat dilakukan secara tertutup artinya hubungan antar negara-negara
peserta saja. Tujuan hubungan diplomasi adalah untuk mengusahakan agar
pihak-pihak yang mengadakan hubungan dengan suatu negara mendapatkan manfaat
yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak. Penempatan perwakilan di negara
lain dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Perwakilan diplomatik dan
Perwakilan konsuler.
Penempatan perwakilan di negara lain
memperhatikan beberapa faktor yaitu:
1.
Penting tidaknya kedudukan negara
pengutus dan negara penerima
- Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan
- Besar kecilnya kepentingan negara yang mengadakan hubungan
Hubungan diplomatik yang dilakukan
oleh suatu negara tidak boleh merugikan negara lain dan mengganggu keamanan
internasional, maka perlu ada pengawasan dengan cara :
- Mewajibkan semua anggota PBB untuk menyampaikan persetujuan yang telah dicapai kepada secretariat PBB
- Menteri luar negeri dari berbagai negara dapat bertemu pada sidang umum PBB setiap tahunnya
- Setiap persetujuan yang dicapai, sebelum diresmikan harus disampaikan kepada parlemen masing-masing.
Tingkatan-tingkatan
Perwakilan Diplomatik menurut
konvensi Wina tahun 1815 yaitu:
- Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa. Biasanya ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik dan diakrediter oleh kepala negara. Duta besar (perwakilan dari Roma) sering disebut Nuntius.
- Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius.
- Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima.
- Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat.
- Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).
Fungsi yang dimiliki perwakilan diplomatik
berdasarkan kongres Wina 1961 yaitu:
- Representasi, yaitu mewakili negara pengirim di dlm negara penerima
- Proteksi, yaitu melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
- Negosiasi, yaitu mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima
- Observasi, yaitu memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
- Relasi, yaitu memelihara hubungan persahabatan kedua negara
Kekebalan dan
Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan
dan keistimewaan diplomatik, disebut (”exteritoriallity” atau ”extra
teritoriallity”). Para diplomatik hampir dalam segala hal harus
diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para
diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan
sipil dari negara penerima. Menurut Konvensi Wina 1961, Perwakilan diplomatik
diberikan Kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud :
1.
Menjamin
pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
- Menjamin pelaksana fungsi perwaki-lan diplomatik secara efisien.
Hak kekebalan
perwakilan diplomatik meliputi:
1.
Kekebalan
terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
- Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial). Bila ada penjahat atau pencari suaka masuk ke dalam kedutaan maka dapat diserahkan atas permintaan pemerintah kaena para diplomat tidak memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kpd suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
- Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).
Pemberian
keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik”
sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, yaitu mecakup :
- Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya.
- Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.
Tugas
Pokok Perwakilan Diplomatik
- Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
- Mengadakan perundingan ttg masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya.
- Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
- Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dsb.
Tujuan diadakannya Perwakilan
Diplomatik:
- Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
- Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
- Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
Dalam
praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
- Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
- Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
Berakhirnya fungsi Misi Perwakilan
Diplomatik : 1. Sudah habis masa jabatan 2. Ia ditarik oleh pemerintah
negaranya 3. Karena tidak disenangi (di persona non grata ) 4. Negara
penerima perang dengan negara pengirim.
3. Perwakilan Konsuler
Perwakilan
Konsuler adalah lembaga kenegaraan di luar
negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada
konsuler yang bersifat tetap dan ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul
kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak
mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
Fungsi
perwakilan konsuler :
1.
Melaksanakan usaha peningkatan
hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan,
perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
- Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
- Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
- Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
- Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
- Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.
Perwakilan konsuler yaitu perwakilan
suatu negara di negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti nonpolitis,
hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang
terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
1.
Konsul Jenderal, membawahi beberapa
konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
- Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.
- Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi kepentingan negara dan
warga negara di negara lain menyangkut:
1.
Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan
tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi
perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan
lain-lain.
- Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. Bidang-bidang lain seperti :
·
Memberikan paspor dan dokumen
perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin
mengunjungi negara pengirim;
·
Bertindak sebagai notaris dan
pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
·
Bertindak sebagai subjek hukum dalam
praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Kronologi / skema penempatan
perwakilan di negara lain
1.
Kedua belah pihak saling tukar
informasi ten-tang akan dibukanya perwakilan oleh Deparlu masing-masing Negara.
- Mendapat persetujuan (demende, agregation) dari negara yang menerima.
- Diplomat yg akan di-tempatkan, menerima surat kepercayaan (lettre de credance) yang ditanda tangani kepala negara pengirim.
- Surat kepecayaan diserahkan kepada kepala negara penerima (lettre de rapple) dalam suatu upacara dimana seorang diplomatik berpidato.
4. Perwakilan organisasi
internasional
Pejabat perwakilan organisasi
internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk
organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan
pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.
SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
BalasHapusDEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI KANJENG DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<
SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI KANJENG DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<